13 Desember, Ahok Mulai Disidang
yang dipimpin Ketua PN Jakarta Utara
Pokermulia.com Berbagi Cerita Basuuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjalani sidang pekan depan, tepatnya Selasa (13/12/2016). Perkara penistaan agama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Persidangannya sudah ditentukan oleh majelis, Selasa 13 Desember 2016 pukul 09:00 di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada wartawan, Senin (5/12/2016). – Tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal bakal menjalani sidang pekan depan, tepatnya Selasa (13/12/2016).
Menurut Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Ketua Majelis hakim adalah Dwiarso Budi Santiarto yang juga menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara. Empat anggotanya adalah Wakil Ketua PN Jakarta Utara, Jupriyadi, kemudian Abdul Rosyad, Josep B Rahanto dan I Wayan Wirja.
Ahok disangka melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156a KUHP jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Perkara ini bermula saat Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu sebagai Gubernur DKI Jakarta. Saat bertemu warga, calon petahana pada Pilkada DKI Jakarta ini menyebut surat Al Maidah 51.
Mari kita nantikan perjalanan sidang bapak Basuuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Baca Juga Artikel lainnya :::
- Kisah Penjual Roti Dipalak 50 Ribu Oleh Oknum Polisi Ini Jadi Viral
kunjungi juga Link Web Pendukung kami
Terima kasih


0 komentar:
Posting Komentar