Eko Patrio diminta untuk menghadap ke Bareskrim
.Pokermulia.com Berbagi Cerita Mantan pelawak dari kelompok Patrio ini kemaren ramai jadi pemberitaan di media sosial. Eko Hendro Purnomo atau yang lebih dikenal publik dengan nama Eko Patrio diduga memberikan pernyataan bahwa pengungkapan bom di Bekasi atau yang lebih dikenal bom panci adalah pengalihan isu.
“Kalau dilihat pola kemunculan bom dan diarahkan ke Istana sangat diduga bagian pengalihan isu kasus Ahok. Sebelum ada aksi super damai 212 ada upaya untuk menggagalkan dengan peristiwa bom samarinda, isu makar dan sebagainya.”
Petikan kalimat di atas yang (katanya) diucapkan Eko Patrio ini berbuntut pada pemanggilan diri nya untuk dimintai keterangan ke kantor Bareskrim. Eko Patrio diminta untuk menghadap ke penyidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016, dengan pelapor Sofyan Armawan.
Tak hanya itu, dalam surat pemanggilan tercantum surat perintah penyelidikan dengan Nomor: Sp.lidik/1959-subdit IXII/2016/Dit Tipidum, tanggal 14 Desember 2016. Sebagai mana yang di tandatangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yaitu Brigadir Jenderal Polisi Agus Andriyanto.
Dan ternyata pada hari Kamis kemarin, Eko yang merupakan Anggota Komisi IV Dewan Perwaklian Rakyat (DPR) dari partai PAN tidak datang memenuhi undangan tersebut. Pihak PAN sendiri mengakui bahwa partainya melarang Eko untuk datang, sebelum di izinkan oleh Presiden.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto, seorang anggota Dewan hanya dapat dipanggil pihak luar atas izin presiden. Menurut dia, tidak gampang seorang anggota Dewan dipanggil kecuali untuk kasus terorisme dan korupsi. “Karena dari sisi prosedural, seorang anggota DPR dapat dipanggil para pihak di luar DPR harus seizin presiden kecuali terorisme dan korupsi. Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian itu,” katanya.
Betul sekali. Memang peraturan mekanisme pemanggilan anggota dewan berbeda dengan warga biasa. Hal ini disebabkan anggota DPR memiliki hak-hak istimewa seperti yang tercantum di Pasal 20A UUD 1945, anggota DPR mempunyai hak interpelasi, angket, menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta imunitas.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, hari ini pihaknya memang menjadwalkan pemanggilan terhadap Eko Patrio untuk dimintai keterangan. “Soal unggahan di media sosial saja,” ujar dia, Kamis, 15 Desember 2016. Menurut Boy, tidak ada laporan yang masuk dari pihak tertentu ke Bareskrim perihal pemanggilan terhadap Eko. Namun pemanggilan itu murni berdasarkan laporan pihak penyidik. Ia menambahkan bahwa status Eko sebagai saksi.
Eko Patrio sendiri merasa tidak pernah diwawancarai oleh media yang dimaksud, dan tidak merasa pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Bahkan ia berencana menuntut pihak yang mencatut nama nya itu.
“Saya merasa tidak pernah di wawancarai oleh media (satelit news),” tulis Eko. “Saya merasa dirugikan dgn pemberitaan ini.”
Untung malamnya Eko memberikan pernyataan kepada wartawan bahwa ia akan memenuhi panggilan tersebut. “Besok saja ketemu di Bareskrim setelah salat Jumat saya akan datang, terima kasih,” kata Eko.
Menarik sekali, akhir-akhir ini setiap habis sholat Jumat selalu ada kejadian yang melibatkan kepolisian hehe.. Tapi bagi saya, Eko sudah menunjukkan tindakan yang cukup ksatria dan layak diberikan acungan jempol. Sebagai anggota DPR dia dapat memilih untuk diam sampai PakDhe datang dan memberikan izin langsung, terlebih partai nya juga sudah melarang dirinya untuk datang ke Bareskrim.
Terima kasih Salam berbagicerter.blogspot.com ( Annabeth April )
Baca Juga Artikel lainnya :::
kunjungi juga Link Web Pendukung kami

0 komentar:
Posting Komentar