Ramai-ramai Korupsi, 14 Mantan Anggota DPRD Masuk Bui
Seharusnya 16 orang dipenjara namun dua orang sudah meninggal dunia.
Berbagi Cerita Terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana tunjangan, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004, 14 anggota DPRD periode 1999-2004 Kabupaten Gunungkidul dijebloskan ke penjara.
Empat belas terpidana korupsi itu yakni mantan anggota DPRD Gunungkidul di antaranya Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Irhas Imam Mochtar, Ternalem, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono, Tumijo Suryo Hadi dan Sukardi. Dua yang sudah meninggal dunia adalah Paiman dan Paikun.
"Menindaklanjuti putusan kasasi MA, kemarin sudah kami lakukan pemanggilan terhadap empat belas tersangka mantan anggota DRPD Gunungkidul yang terbukti korupsi dan hari ini langsung kami melaksanakan eksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, M Fauzan, Selasa 17 Januari 2017.
Fauzan mengatakan, terdapat 33 mantan anggota yang menjadi terpidana kasus ini. Namun sisanya masih menunggu keputusan hakim di tingkat kasasi. Keempat belas mantan anggota DPRD tersebut divonis masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan. "Sisanya belum ada putusan dari Mahkamah Agung, kami masih menunggu dari sana," ujarnya.
Para mantan anggota Dewan tersebut terbukti menyelewengkan dana tunjangan anggota DPRD Gunungkidul 1999-2004 sebesar Rp3,05 miliar.
Kuasa Hukum Terpidana, Yusron Rusdiyono mengatakan, pihaknya meminta Kejaksaan untuk bersikap adil dengan memeriksa semua yang tersangkut dalam kasus tersebut, tidak hanya DPRD namun juga eksekutif.
Ia mengatakan, pengadilan Tipikor juga sudah merekomendasikan untuk anggota dewan yang lain yang tersangkut juga akan diperiksa.
"Kami memohon kepada instansi Kejaksaan jangan tinggal diam. Kami selama ini meminta itu kepada Kejaksaan namun disuruh menunggu terus sampai putusan inkrach, tapi nyatanya tidak ada. Kami terus melakukan upaya supaya Kejaksaan memproses semua yang tersangkut," ujar Yusron.
Setelah eksekusi ini rencananya mereka akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Sumber : Viva.co.id
Seharusnya 16 orang dipenjara namun dua orang sudah meninggal dunia.
Selasa, 17 Januari 2017

Berbagi Cerita Terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana tunjangan, terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004, 14 anggota DPRD periode 1999-2004 Kabupaten Gunungkidul dijebloskan ke penjara.
Empat belas terpidana korupsi itu yakni mantan anggota DPRD Gunungkidul di antaranya Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Irhas Imam Mochtar, Ternalem, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono, Tumijo Suryo Hadi dan Sukardi. Dua yang sudah meninggal dunia adalah Paiman dan Paikun.
"Menindaklanjuti putusan kasasi MA, kemarin sudah kami lakukan pemanggilan terhadap empat belas tersangka mantan anggota DRPD Gunungkidul yang terbukti korupsi dan hari ini langsung kami melaksanakan eksekusi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, M Fauzan, Selasa 17 Januari 2017.
Fauzan mengatakan, terdapat 33 mantan anggota yang menjadi terpidana kasus ini. Namun sisanya masih menunggu keputusan hakim di tingkat kasasi. Keempat belas mantan anggota DPRD tersebut divonis masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan. "Sisanya belum ada putusan dari Mahkamah Agung, kami masih menunggu dari sana," ujarnya.
Para mantan anggota Dewan tersebut terbukti menyelewengkan dana tunjangan anggota DPRD Gunungkidul 1999-2004 sebesar Rp3,05 miliar.
Kuasa Hukum Terpidana, Yusron Rusdiyono mengatakan, pihaknya meminta Kejaksaan untuk bersikap adil dengan memeriksa semua yang tersangkut dalam kasus tersebut, tidak hanya DPRD namun juga eksekutif.
Ia mengatakan, pengadilan Tipikor juga sudah merekomendasikan untuk anggota dewan yang lain yang tersangkut juga akan diperiksa.
"Kami memohon kepada instansi Kejaksaan jangan tinggal diam. Kami selama ini meminta itu kepada Kejaksaan namun disuruh menunggu terus sampai putusan inkrach, tapi nyatanya tidak ada. Kami terus melakukan upaya supaya Kejaksaan memproses semua yang tersangkut," ujar Yusron.
Setelah eksekusi ini rencananya mereka akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Sumber : Viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar