Ketahuan berzina, mahasiswa di Banda Aceh cambuk 100 kali
WWW.POKERMULIA.COM
Pokermulia.com Berbagi Cerita - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk dua mahasiswa sebanyak 100 kali cambuk. Kedua mahasiswa ini dicambuk setelah sebelumnya mengaku di depan majelis mahkamah syariah telah melakukan perzinaan.
Dua mahasiswa yang dicambuk adalah ZZA (19) dan pasangan perempuannya RFN (19). Keduanya dicambuk di halaman Masjid Komplek Perumahan Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Senin (28/11). Keduanya ditangkap oleh warga sedang berada dalam kamar indekos di Beurawe, Banda Aceh pada malam hari sekitar dua bulan lalu.
Selain itu, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua pelaku khalwat lainnya masing-masing berinisial AB (32) dan pasangan perempuan masih status istri sah orang lain berinisial SW (34). Keduanya dicambuk sebanyak 7 kali setelah dipotong masa tahanan 1 kali di muka umum.
Saat proses cambuk berlangsung, terpidana AB dan SW beberapa kali mengerang kesakitan. Bahkan saat cambuk hitungan ketiga, SW sempat mengangkat tangan, begitu juga dengan AB beberapa kali meminta untuk berhenti sementara.
Akan tetapi kondisi tersebut tidak terjadi saat algojo mengeksekusi terpidana berzina 100 kali cambuk. Terpidana ZZA pertama kali dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali di atas panggung depan muka umum.
Ia hanya mengerut keningnya saat dicambuk oleh algojo. Ia tak mengangkat tangan, meskipun eksekusi sudah pada hitungan 20 kali. ZZA hanya beberapa kali minum air mineral yang disuguhkan oleh tim dokter kesehatan. Hal sama juga terpidana RFN, hanya beberapa kali ia meringis kesakitan dan satu kali minum air.
Kasatpol PP Polisi Syariah Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, terpidana yang dicambuk 100 kali itu sempat disumpah hingga tiga kali atas pengakuan kedua terpidana tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak kejaksaan hanya menuntut kedua terpidana tersebut dengan khalwat, yaitu pasal 23 ayat (1) Qanun Nomor 4 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, bukan pasal 25 ayat (1) qanun yang sama tentang perzinaan.
"Ini mereka bisa dijerat Pasal 25 ayat (1), karena mereka memberikan pengakuan di depan hakim, bahkan hakim sempat menyumpahkan keduanya sebanyak 3 kali atas pengakuannya, makanya divonis 100 kali cambuk," kata Yusnardi usai cambuk.
Yusnardi mengaku, terpidana yang dicambuk 100 kali itu saat menjalani persidangan tidak didampingi pengacara. "Tidak ada didampingi pengacara, imbuhnya.
Baca Juga Artikel lainnya :::
- Mau Jadi Apa Bangsa ini Puluhan anak SD pesta lem, ada yang mesum dan bawa kondom
- Mau Jadi Apa Bangsa ini Puluhan anak SD pesta lem, ada yang mesum dan bawa kondom
- Kisah Penjual Roti Dipalak 50 Ribu Oleh Oknum Polisi Ini Jadi Viral
0 komentar:
Posting Komentar