KASUS AHOK, Jaksa Berupaya Hadirkan Rizieq Shihab dalam Sidang Ahok
Cerita Terbaru JAKARTA – Jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bakal menghadirkan imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi saksi dalam persidangan.
"Ya (Rizieq) bakal didatangkan" kata ketua tim jaksa Ali Mukartono usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) malam.
Namun Ali masih belum bisa membeberkan kapan waktu pasti Rizieq dihadirkan ke dalam persidangan.
Oleh hakim pihak jaksa hanya diberikan waktu dua kali persidangan lagi untuk memanggil para saksi.
"Belum tahu (kapan dipanggil), biasanya jadwal kita habis sidang besok baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa, jadi belum ditentukan malam ini," kata Ali.
Hingga sidang ke-11 kemari, JPU sudang memanggil sedikitnya 13 saksi pelapor ke persidangan Ahok. Jika tidak ada perubahan ada 5 saksi lagi yang harus bersaksi dipersidangan Ahok. Para saksi akan hadir sebagai saksi ahli.
"Ada saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa ada. Seperti itu, besok setelah rapat baru ditentukan" katanya.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pihaknya ingin persidangan berjalan tepat waktu. Untuk itu hakim sepakat bahwa jaksa penuntut umum hanya memiliki jatah untuk menghadirkan lima saksi ahli lagi.
"Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umu (menghadirkan saksi) kita batasi," kata Dwiarso sebelum menutup sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sementara terkait teknis siapa saksi ahli yang akan diperiksa dalam sidang ke-12 dan 13 berikutnya, majelis hakim menyerahkan kepada jaksa.
"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk jaksa menghadirkan ahli). Artinya saudara terserah mau sistem 3-2, 4-1 atau 2-3. Setah itu kami kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," kata Dwiarso.
Dwiarso menegaskan, jika majelis hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, persidangan perkara dugaan penodaan agama akan memakan waktu lama.
"Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair kita atur" kata Dwiarso.
Sidang dengan terdakwa Basuki hari ini berlangsung maraton sekitar 14 jam.
Hakim, jaksa dan penasihat hukum menggali keterangan dari ahli agama dari PBNU Miftahul Ahyar, Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir.
Sebenarnya ada 4 orang saksi ahli yang direncanakan untuk didengar keterangannya. Namun, salah satu saksi ahli pidana, yaitu Abdul Chair Ramadhan, tidak dapat hadir pada persidangan kali ini.
Hakim akhirnya menutup sidang dan ditunda hingga minggu depan.
"Sidang diskors hingga Selasa (28/2/2017) pekan depan" kata Hakim Dwiarso.
Sumber : TribunNews
Salam Cerita Terbaru
Cerita Terbaru JAKARTA – Jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bakal menghadirkan imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi saksi dalam persidangan.
"Ya (Rizieq) bakal didatangkan" kata ketua tim jaksa Ali Mukartono usai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017) malam.
Namun Ali masih belum bisa membeberkan kapan waktu pasti Rizieq dihadirkan ke dalam persidangan.
Oleh hakim pihak jaksa hanya diberikan waktu dua kali persidangan lagi untuk memanggil para saksi.
"Belum tahu (kapan dipanggil), biasanya jadwal kita habis sidang besok baru diskusi tim untuk sidang berikutnya siapa-siapa, jadi belum ditentukan malam ini," kata Ali.
Hingga sidang ke-11 kemari, JPU sudang memanggil sedikitnya 13 saksi pelapor ke persidangan Ahok. Jika tidak ada perubahan ada 5 saksi lagi yang harus bersaksi dipersidangan Ahok. Para saksi akan hadir sebagai saksi ahli.
"Ada saksi ahli pidana, saksi ahli agama dan saksi ahli bahasa ada. Seperti itu, besok setelah rapat baru ditentukan" katanya.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, pihaknya ingin persidangan berjalan tepat waktu. Untuk itu hakim sepakat bahwa jaksa penuntut umum hanya memiliki jatah untuk menghadirkan lima saksi ahli lagi.
"Catatan kami, ahli dari jaksa penuntut umum tinggal (lima). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umu (menghadirkan saksi) kita batasi," kata Dwiarso sebelum menutup sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Sementara terkait teknis siapa saksi ahli yang akan diperiksa dalam sidang ke-12 dan 13 berikutnya, majelis hakim menyerahkan kepada jaksa.
"Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk jaksa menghadirkan ahli). Artinya saudara terserah mau sistem 3-2, 4-1 atau 2-3. Setah itu kami kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," kata Dwiarso.
Dwiarso menegaskan, jika majelis hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, persidangan perkara dugaan penodaan agama akan memakan waktu lama.
"Kalau kita nggak jadwalkan seperti ini, lima saksi bisa lima persidangan. Supaya fair kita atur" kata Dwiarso.

Sidang dengan terdakwa Basuki hari ini berlangsung maraton sekitar 14 jam.
Hakim, jaksa dan penasihat hukum menggali keterangan dari ahli agama dari PBNU Miftahul Ahyar, Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas dan ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir.
Sebenarnya ada 4 orang saksi ahli yang direncanakan untuk didengar keterangannya. Namun, salah satu saksi ahli pidana, yaitu Abdul Chair Ramadhan, tidak dapat hadir pada persidangan kali ini.
Hakim akhirnya menutup sidang dan ditunda hingga minggu depan.
"Sidang diskors hingga Selasa (28/2/2017) pekan depan" kata Hakim Dwiarso.
Sumber : TribunNews
Salam Cerita Terbaru
0 komentar:
Posting Komentar